• Berita
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
Kamis, Mei 19, 2022
  • Login
InilahJabar
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
InilahJabar
No Result
View All Result

Polisi Amankan Dua Pelaku Pembacokan di Solokan Jeruk yang Sempat Viral di Medsos

administrator by administrator
7 Desember 2021
in Berita, Kriminal
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, INILAHJABAR.ID – Kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang pelaku. Keduanya sempat viral di media sosial terkait kasus penganiayaan dan pembacokan di wilayah Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan kejadian tersebut terjadi di Pinggir jalan Kp. Sukamanah Rt. 01 Rw. 18 Desa Langen Sari, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung pada Kamis, 18 November 2021 sekira pukul 19.40 WIB. 

“Kejadiannya malam hari, dimana korban sebelumnya di pepet oleh pelaku,” terang Indra kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 22 November 2021. 

Ia menambahkan, pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal di salip oleh korban hingga akhirnya pelaku GG dan TP mengejar korban dan langsung membacok korban dibagian kepala, punggung dan kaki. 

“Pelaku ini dalam kondisi mabuk, karena tidak terima disalip dan pelaku langsung menganiaya dan membacok korban menggunakan sebilah golok,” ujarnya. 


Setelah melakukan aksinya kedua pelaku yang salah satunya masih dibawah umur langsung melarikan diri dan korban yang tergeletak dijalan dibantu warga sekitar dibawa ke Puskesmas terdekat. 

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di wilayah Rancaekek dan untuk korban saat ini dalam kondisi membaik,” tuturnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok dan motor milik pelaku. 

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, GG dan TP dilanggar Pasal 351 Dan Atau 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya. (MW)

Previous Post

TNI Lakukan Vaksinasi Secara Door To Door Siang dan Malam Hari

Next Post

Berkolaborasi dengan Unsur Kewilayahan, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Riana Lakukan Ini

Next Post

Berkolaborasi dengan Unsur Kewilayahan, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Riana Lakukan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In