• Berita
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
InilahJabar
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
InilahJabar
No Result
View All Result

Satreskrim Polres Cimahi Tangkap Pelaku KDRT. Polisi : Pelaku Aniaya Istri Hingga Tewas Lantaran Cem

administrator by administrator
7 Desember 2021
in Berita, Kriminal
0
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, INILAHJABAR.ID – Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria berinisial C (37) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, pelaku menganiaya istri sahnya secara sadis karena terbakar api cemburu melihat istrinya jalan dengan pria lain.

Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan di kediaman mereka di kawasan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua, Kabupatan Bandung Barat pada Rabu, 15 September 2021 lalu.

“Pada malam itu pelaku yang merupakan suami korban tersulut emosi karena cemburu lantara istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain,” kata Yohanes saat memberikan keterangan hari ini Rabu, 22 September 2021.

Kata Yohanes, Pelaku menganiaya istrinya dengan tangan, kaki dan juga dengan sebuah tongkat besi ke bagian paha, dada dan tengkuk leher korban.

“Dengan cara memukul istrinya menggunakan tangan dan kakinya juga menggunakan sebuah tongkat besi yang ada di rumahnya,” paparnya.

“Penganiayaan tersebut dilakukan hingga tengah malam, dan menutup penganiayaannya pelaku menyunut (membakar,red) rokok di paha korban yang merupakan istrinya,” lanjutnya.

Saat melakukan penganiayaan, sambung Yohanes, bahwa pelaku sempat ditahan oleh istri sirinya.

“Pada saat kejadian di mana pelaku aniaya istri sahnya itu disaksikan istri sirinya. Istri sirinya itu sudah berupaya menahan suami sirinya ini, namun tidak digubris,” ungkap Yohanes. 

Saat dilakukan pendalaman, Yohanes pastikan istri sirinya tak terlibat dalam penganiayaan ini.

“Pelaku saat kejadian dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras,” ucapnya.

Usai penganiayaan itu korban mengalami sakit dan muntah-muntah di pagi hari esoknya.

Karena hal itu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya korban tak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.

“Akibat perbuatannya pelaku di bawah 24 jam sudah berhasil ditangkap dan kami amankan dan sudah diperiksan sebagai tersangka dan saat ini statusnya tahanan kami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, C dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun. (MW)

Previous Post

Pesona Keindahan yang Tersembunyi di Objek Wisata Curug Bojong di Sukahurip Pangandaran

Next Post

Leuwi Eretan Cipatujah, Destinasi Wisata Sungai Terbaru di Tasikmalaya

Next Post
Leuwi Eretan Cipatujah, Destinasi Wisata Sungai Terbaru di Tasikmalaya

Leuwi Eretan Cipatujah, Destinasi Wisata Sungai Terbaru di Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Beranda
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In