CIMAHI, INILAHJABAR.ID – Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria berinisial C (37) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, pelaku menganiaya istri sahnya secara sadis karena terbakar api cemburu melihat istrinya jalan dengan pria lain.
Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan di kediaman mereka di kawasan Desa Padaasih Kecamatan Cisarua, Kabupatan Bandung Barat pada Rabu, 15 September 2021 lalu.
“Pada malam itu pelaku yang merupakan suami korban tersulut emosi karena cemburu lantara istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain,” kata Yohanes saat memberikan keterangan hari ini Rabu, 22 September 2021.
Kata Yohanes, Pelaku menganiaya istrinya dengan tangan, kaki dan juga dengan sebuah tongkat besi ke bagian paha, dada dan tengkuk leher korban.
“Dengan cara memukul istrinya menggunakan tangan dan kakinya juga menggunakan sebuah tongkat besi yang ada di rumahnya,” paparnya.
“Penganiayaan tersebut dilakukan hingga tengah malam, dan menutup penganiayaannya pelaku menyunut (membakar,red) rokok di paha korban yang merupakan istrinya,” lanjutnya.
Saat melakukan penganiayaan, sambung Yohanes, bahwa pelaku sempat ditahan oleh istri sirinya.
“Pada saat kejadian di mana pelaku aniaya istri sahnya itu disaksikan istri sirinya. Istri sirinya itu sudah berupaya menahan suami sirinya ini, namun tidak digubris,” ungkap Yohanes.
Saat dilakukan pendalaman, Yohanes pastikan istri sirinya tak terlibat dalam penganiayaan ini.
“Pelaku saat kejadian dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh minuman keras,” ucapnya.
Usai penganiayaan itu korban mengalami sakit dan muntah-muntah di pagi hari esoknya.
Karena hal itu korban langsung dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya korban tak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit.
“Akibat perbuatannya pelaku di bawah 24 jam sudah berhasil ditangkap dan kami amankan dan sudah diperiksan sebagai tersangka dan saat ini statusnya tahanan kami,” ucapnya.
Atas perbuatannya, C dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun. (MW)